Sebelumnya, diberitakan sebelumnya, Kejati DKI Jakarta menawarkan restorative justice (RJ) dalam menyelesaikan kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Kendati demikian, keputusan apakah keadilan restoratif itu diterapkan atau tidak tergantung keluarga David.
"Kami akan tetap tawarkan, masalah dilakukan RJ atau tidak, itu tergantung para pihak, khususnya keluarga korban," jelas Kajati DKI Jakarta Reda Manthovani kepada wartawan, Kamis (26/3/2023).
(Rahman Asmardika)