WASHINGTON - Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden menyambut baik dikeluarkannya surat perintah penangkapan oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin.
ICC menuduh Putin melakukan kejahatan perang di Ukraina - sesuatu yang menurut Presiden Biden telah "jelas" dilakukan oleh pemimpin Rusia itu.
Klaim tersebut berfokus pada deportasi anak-anak yang melanggar hukum dari Ukraina ke Rusia sejak invasi Moskow pada 2022.
Moskow membantah tuduhan itu dan mengecam surat perintah itu sebagai "keterlaluan".
ICC sendiri tidak memiliki kekuatan untuk menangkap tersangka tanpa kerjasama dari pemerintah suatu negara. Rusia diketahui bukan negara anggota ICC. Ini artinya pengadilan yang berlokasi di Den Haag itu tidak berwenang di sana.
Namun, hal itu dapat memengaruhi Putin dengan cara lain, seperti tidak dapat melakukan perjalanan internasional. Dia sekarang bisa ditangkap jika menginjakkan kaki di salah satu dari 123 negara anggota pengadilan.
Putin menjadi presiden ketiga yang mendapatkan surat perintah penangkapan ICC.