Begini Modus Advokat Rintangi Penyidikan Perkara Suap Bupati Buru Selatan

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 20 Maret 2023 18:49 WIB
Advokat jadi tersangka perintangan penyelidikan KPK (Foto : MPI)
Share :

Laurenzius diduga telah memanipulasi beberapa dokumen transaksi keuangan dan pembelian aset Tagop Sudarsono Soulisa. Laurenzius diduga juga sebagai pihak yang mengatur skenario pemberian keterangan di hadapan penyidik KPK.

"Atas skenario tersebut, Ivana Kwelju, JRK dan TSS sepakat untuk mengikuti arahan LCSS, sehingga apa yang disampaikan di hadapan tim penyidik tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya sehingga menghambat kerja dari tim penyidik," kata Ghufron.

KPK juga telah mengantongi keterangan Ivana Kwelju dan Johny Rynhard Kasman soal skenario yang disusun Laurenzius untuk menghambat proses penyidikan. Di mana, Ivana dan Johny mengakui adanya skenario yang dibuat Laurenzius. Skenario juga disusun oleh Laurenzius saat proses persidangan Tagop Sudarsono.

"Saat persidangan TSS di PN Tipikor Ambon, LCSS yang menjadi saksi juga masih menjalankan skenario yang direncanakannya yaitu dengan memberikan keterangan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya," pungkasnya.

Atas perbuatannya, Laurenzius disangkakan melanggar Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya