KUALA LUMPUR — Seorang ibu yang beragama Hindu mengajukan gugatan hukum setelah tiga anaknya memeluk agama Islam tanpa persetujuannya. Kasus gugata Loh Siew Hong itu disidangkan oleh pengadilan di Malaysia pada Selasa, (21/3/2023).
Pada Agustus 2022, Pengadilan Tinggi Malaysia telah memberikan izin kepada Loh untuk peninjauan kembali terhadap konversi sepihak anak-anak oleh mantan suaminya tanpa persetujuannya. Loh menentang konversi itu, mengatakan bahwa anak-anaknya tidak dapat memeluk Islam tanpa persetujuannya pada 2019.
Loh telah menunjuk Panitera Mualaf, Dewan Agama dan Adat Melayu Perlis, selain mufti negara bagian Perlis Datuk Mohd Asri Zainul Abidin dan pemerintah negara bagian Perlis sebagai responden.
Pengacara A. Srimurugan dan Shamsher Singh Thind hadir mewakili Loh dalam sidang virtual di hadapan hakim Pengadilan Tinggi Datuk Wan Ahmad Farid Wan Salleh pada Selasa pagi.
Diwartakan MalayMail, dalam tuntutannya, Loh menginginkan pernyataan bahwa anak-anaknya beragama Hindu dan bahwa anak-anak tersebut secara hukum tidak layak memeluk Islam tanpa persetujuan Loh.