Digugat Bertubi-tubi, KPU RI Pastikan Proses Tahapan Pemilu 2024 Tidak Terganggu

Irfan Maulana, Jurnalis
Jum'at 24 Maret 2023 19:13 WIB
Share :

"Dari 48 gugatan itu yang dikabulkan totalnya ada 7, ditolak ada 5, tidak diterima ada 33 dan kesepakatan medisi 1 partai Ummat kemarin," ujarnya saat konferensi pers di gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat, (24/3/2023).

Dia mengatakan gugatan itu diajukan ke berbagai penegak hukum, diantaranya PTUN Jakarta dan Bawaslu RI dengan perkara mulai dari dugaan pelanggaran administrasi Pemilu sampai perbuatan melawan hukum.

Dari total 48 itu, 14 gugatan lainnya terkait dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang diajukan oleh Parpol tak lolos menjadi peserta Pemilu.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya