d. rumah pijat;
e. arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa; dan
f. bar/rumah minum yang terdapat pada kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa, karaoke, dan rumah billiar/bola sodok.
BACA SELENGKAPNYA: Boleh Beroperasi, Ini Ketentuan Lengkap Operasional Tempat Hiburan di Jakarta saat Ramadhan
(Angkasa Yudhistira)