Dituntut 20 Tahun dalam Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Dody Prawiranegara Ajukan JC

Martin Ronaldo, Jurnalis
Senin 27 Maret 2023 18:55 WIB
Ilustrasi/Foto: Okezone
Share :

 

JAKARTA - Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara mengajukan diri sebagai justice colloborator dalam kasus narkoba yang menjerat Teddy Minahasa.

Permohonan itu disampaikan pengacara Dody, Adriel Viari Purba, kepada majelis hakim di PN Jakarta Barat, Senin (27/3/2023). Pengacara Dody mengajukan status justice colloborator dikarenakan kliennya telah mengungkap fakta terkait seorang jenderal bintang dua yang terlibat kasus narkotika.

 BACA JUGA:

"Kami ingin mengajukan permohonan status justice collaborator terhadap terdakwa Dody Prawiranegara di mana mulai dari awal proses penyidikan, penuntutan sampai persidangan sudah mengungkap seluruh fakta-fakta persidangan sampai jenderal bintang 2, Yang Mulia," kata penasihat hukum Dody.

"Kami mohon sesuai prinsip keadilan dan mekanisme beracara kami mohon kiranya permohonan ini dapat diterima di depan persidangan ini sehingga masyarakat bisa melihat bahwa kejujuran masih bisa dipertimbangkan dalam persidangan ini. Kami mohon kami serahkan ke hadapan Yang Mulia," tambahnya.

(Nanda Aria)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya