JAKARTA - Polri menyatakan akan menerbitkan surat telegram terkait 2 perwira tinggi (Pati) berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen) yang telah memasuki masa pensiun pada Maret 2023.
Kedua Pati itu adalah Kabaharkam Polri Komjen Arief Sulistyanto dan Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar.
"Nanti tunggu TR (telegram). Belum tahu (keluarnya), TR kan Telegram Rahasia. Nanti kita akan sampaikan ya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Selasa (28/3/2023).
Ramadhan menjelaskan, menilai peraturan yang ada, apabila seorang personel Polri telah memasuki masa pensiun, internal Korps Bhayangkara akan menerbitkan surat telegram untuk mengganti posisi tersebut.
"Dalam Perpol, pasti kalau sudah memasuki masa pensiun ya, pasti nanti akan ada waktunya. Kita tunggu saja," ujar Ramadhan.
Sebagaimana diketahui, sebagai anggota Polri, masa pensiun sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sebagaimana termaktub dalam aturan itu, batas maksimum seorang personel Polri adalah 58 tahun. Hal itu diatur dalam Pasal 3 ayat (2). Masih dalam pasal tersebut di ayat (3) mengatur soal seorang yang pensiun diberikan kesempatan selama satu tahun untuk masa persiapan pensiun.
Kabaharkam Polri Komjen Arief Sulistyanto merupakan jebolan Akpol 1987. Arief akan menginjak usia 58 tahun pada 24 Maret 2023.
Arief pernah menjabat sebagai Kalemdiklat Polri, Kabareskrim Polri, As SDM Kapolri hingga Kapolda Kalimantan Barat.
Sementara Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar memasuki masa pensiun pada 25 Maret 2023. Boy merupakan lulusan Akpol 1988.
Sebelum menjadi Kepala BNPT, Boy pernah menjabat beberapa posisi di Polri, di antaranya Wakalemdiklat Polri, Kadiv Humas Polri, Kapolda Banten, hingga Kapolda Papua.
(Erha Aprili Ramadhoni)