Sindir Nama Frederic Yunandi ke DPR, Mahfud: Jangan Main Ancam!

Felldy Utama, Jurnalis
Rabu 29 Maret 2023 16:37 WIB
Mahfud MD/Foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD meminta kepada anggota Komisi III DPR untuk tidak menghalang-halangi kerjanya dalam rangka mengungkap kasus transaksi janggal Rp349 Triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Menko Polhukam Mahfud menegaskan, pihak-pihak tersebut bisa terkena hukuman pidana jika terbukti menghalang-halangi.

"Nah karena itu, saudara, jangan gertak gertak. Saya bisa gertak juga saudara, bisa dihukum menghalang-halangi penyidikan penegakan hukum. Iya," tegas Mahfud dalam ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga mengingatkan kasus yang menyeret seorang pengacara bernama Fredrich Yunadi, yang saat itu menjadi kuasa hukum mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto dalam perkara yang hukum menyeretnya

"Ini sudah ada yang dihukum 7,5 tahun namanya Fredrich Yunadi, ya kerja kerja kerja kayak saudara itu, orang mau mengungkap, dihantam, mengungkap, dihantam. Ingat," ujarnya.

Saat itu kata Mahfud, Fredrich mencoba melindungi Setya Novanto untuk terhindar dari korupsi kasus KTP Elektronik yang menimpanya. Dari situ, Mahfud lalu menilai hal ini menghalang-halangi tim penyidik kasus.

"Ya, kita bilang ke KPK itu menghalang halangi penyidikan. Menghalang-halangi penegakan hukum, tangkap! Jadi jangan main ancam-ancam begitu, kita ini sama, saudara-saudara," tegasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya