Apresiasi Vonis Pemerkosa Anak di Jakut, Ini Penjelasan RPA Perindo

Nur Khabibi, Jurnalis
Rabu 29 Maret 2023 16:03 WIB
RPA Perindo apresiasi vonis kepada pemerkosa anak di Jakut (Foto: MPI)
Share :

"Jadi kalau kita total hukumannya sekarang menjadi 10,5 tahun, jadi hanya berkurang 1,5 tahun dari pertimbangan majelis hakim terhadap tuntutan jaksa," kata Ketua LBH RPA partai yang dikenal gigih memperjuangkan hak perempuan dan anak itu.

Sebagai informasi, JPU pada 1 Maret 2023 membacakan tuntutan kepada terdakwa selama 12 tahun.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya