Jeannie mengungkapkan rasa syukurnya karena salah satu kasus yang didampingi RPA Perindo telah mendapat putusan dari majelis hakim dengan hukuman kurungan badan sembilan tahun, denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara, dan ganti rugi Rp27,56 juta subsider satu tahun kurungan.
Pendampingan RPA Perindo di DKI Jakarta belum usai, kata Jeannie, masih ada beberapa pendampingan lagi yang salah satunya akan mulai disidangkan pekan depan.
(Arief Setyadi )