BANDARLAMPUNG - Seorang pria berinisial F (30) diamankan polisi lantaran kedapatan membawa puluhan butir psikotropika jenis Aprozolam.
Warga Sukabumi, Kota Bandarlampung tersebut diamankan di seputaran Jalan Hos Cokroaminoto, Pahoman Bandarlampung, Kamis 30 Maret 2023 dini hari.
Kasat Samapta Polresta Bandarlampung, Kompol Suwandi mengatakan, pelaku F diamankan jajaran walet 1 saat tengah melakukan patroli antisipasi C3 Kejahatan jalanan, tawuran, gengster, dan narkoba.
Saat melintas di seputaran Jalan Hos Cokroaminoto, kata Suwandi, anggotanya melihat seorang pemuda menggunakan 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam sedang berhenti di depan sebuah warung.
"Merasa curiga dengan gerak-gerik pelaku, anggota melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan terhadap pelaku," ujar Suwandi saat dikonfirmasi.
Hasilnya, lanjut Suwandi, pihaknya menemukan 1 kotak hitam berisi 92 butir psikotropika jenis Aprozolam yang diakui pelaku sebagai miliknya.
Menurut pelaku, puluhan butir psikotropika tersebut didapatkan oleh pelaku dengan membeli secara online.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polresta Bandarlampung guna pemeriksaan lebih lanjut oleh Satuan Resnarkoba Polresta Bandarlampung.
Saat dikonfirmasi, Kasat Resnarkoba Polresta Bandarlampung Kompol Gigih Andri Putranto membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis psikotropika dari Sat Samapta Polresta Bandarlampung.
Menurut Gigih, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku tersebut untuk mengetahui asal barang dan motif pelaku.
"Benar, sudah kita terima. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh anggota," pungkasnya.
(Awaludin)