2 Tersangka Korupsi di Pemprov Kepri Masih Aktif sebagai ASN

Angkasa Yudhistira, Jurnalis
Sabtu 01 April 2023 15:04 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

Diberitakan, Polda Kepulauan Riau dua orang tersangka dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Kepri Tahun 2020, berinisial ARS dan AR.

"Iya benar, kami menangkap dua orang tersangka dugaan korupsi ARS dan AR terkait tindak pidana dugaan korupsi pada kegiatan belanja dana hibah bidang Kepemudaan dan Olahraga pada DPA PPKD Pemprov Kepri yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan APBD Perubahan Pemprov Kepri tahun 2020," ujar Nasriadi.

Penangkapan kedua tersangka dugaan korupsi itu merupakan pengembangan dua kasus dugaan korupsi yang sebelumnya ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Kepri dan sudah dilakukan penangkapan terhadap enam orang tersangka pada pertengahan 2020 lalu yaitu TWW, MI, SP, MI, MO dan AA.

Lalu kemudian Polda Kepri Polisi melanjutkan penangkapan lagi pada Desember 2022 kemarin dan menangkap empat orang yaitu ZU, ON, AN dan S.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya