Kejagung Gelar Perkara Kasus Korupsi Bakti Kominfo Usai Idul Fitri

Erfan Maaruf, Jurnalis
Selasa 04 April 2023 16:09 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G, dan infrastruktur pendukung 1,2,3,4 dan 5 pada BAKTI Kemenkominfo. Gelar perkara akan dilakukan setelah Hari Raya Idul Fitri.

"Habis lebaran kita gelar perkara," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Ardiansyah kepada MNC Portal saat ditemui di Gedung Bundar, Selasa (4/4/2023).

Dia mengatakan saat ini pihaknya masih mengebut pemberkasan lima tersangka sebelumnya yakni Anang Achmad Latif (AAL), Yohan Suryanto (YS), Galubang Menak (GMS), Mukti Ali (MA), dan Irwan Heryawan (IH).

"Belum kita masih sibuk pemberkasan. Karena batas waktu penahanan pendek," jelasnya.

Sebelumnya penyidik melakukan perpanjangan penahanan terhadap lima orang tersangka yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo. Perpanjangan masa penahanan selama 30 hari terhitung sejak 05 Maret 2023 sampai dengan 03 April 2023 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Selanjutnya tersangka Yohan Suryanto (YS) selalu tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020. Perpanjangan dilakukan selama 30 hari terhitung sejak 05 Maret 2023 sampai dengan 03 April 2023 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya