Kejagung Gelar Perkara Kasus Korupsi Bakti Kominfo Usai Idul Fitri

Erfan Maaruf, Jurnalis
Selasa 04 April 2023 16:09 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

Tersangka Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dilakukan perpanjangan masa penahanan selama 30 hari terhitung sejak 05 Maret 2023 s/d 03 April 2023 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Tersangka selanjutnya ialah Mukti Ali Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment. Dia ditahan dengan masa penahanan selama 30 hari terhitung sejak 25 Maret 2023 sampai dengan 23 April 2023 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Tersangka Irwan Heryawan (IH) yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy dilakukan perpanjangan masa penahanan selama 30 hari terhitung sejak 07 April 2023 sampai dengan 06 Mei 2023 di Rumah Tahanan Negara Klas 1 Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Perpanjangan masa penahanan terhadap 5 orang tersangka tersebut dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat penyidikan yang belum selesai sehingga dipandang perlu memperpanjang penahanan tersangka tersebut.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya