Kejagung Gelar Perkara Kasus Korupsi Bakti Kominfo Usai Idul Fitri

Erfan Maaruf, Jurnalis
Selasa 04 April 2023 16:09 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G, dan infrastruktur pendukung 1,2,3,4 dan 5 pada BAKTI Kemenkominfo. Gelar perkara akan dilakukan setelah Hari Raya Idul Fitri.

"Habis lebaran kita gelar perkara," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Ardiansyah kepada MNC Portal saat ditemui di Gedung Bundar, Selasa (4/4/2023).

Dia mengatakan saat ini pihaknya masih mengebut pemberkasan lima tersangka sebelumnya yakni Anang Achmad Latif (AAL), Yohan Suryanto (YS), Galubang Menak (GMS), Mukti Ali (MA), dan Irwan Heryawan (IH).

"Belum kita masih sibuk pemberkasan. Karena batas waktu penahanan pendek," jelasnya.

Sebelumnya penyidik melakukan perpanjangan penahanan terhadap lima orang tersangka yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo. Perpanjangan masa penahanan selama 30 hari terhitung sejak 05 Maret 2023 sampai dengan 03 April 2023 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Selanjutnya tersangka Yohan Suryanto (YS) selalu tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020. Perpanjangan dilakukan selama 30 hari terhitung sejak 05 Maret 2023 sampai dengan 03 April 2023 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Tersangka Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dilakukan perpanjangan masa penahanan selama 30 hari terhitung sejak 05 Maret 2023 s/d 03 April 2023 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Tersangka selanjutnya ialah Mukti Ali Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment. Dia ditahan dengan masa penahanan selama 30 hari terhitung sejak 25 Maret 2023 sampai dengan 23 April 2023 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Tersangka Irwan Heryawan (IH) yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy dilakukan perpanjangan masa penahanan selama 30 hari terhitung sejak 07 April 2023 sampai dengan 06 Mei 2023 di Rumah Tahanan Negara Klas 1 Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Perpanjangan masa penahanan terhadap 5 orang tersangka tersebut dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat penyidikan yang belum selesai sehingga dipandang perlu memperpanjang penahanan tersangka tersebut.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya