Tiga Tersangka Sebar Foto Barbuk Thrifting untuk Lebaran Akui Tak Suka Polisi

Erfan Maruf, Jurnalis
Kamis 06 April 2023 16:15 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menyebut tiga tersangka melakukan penyebaran foto barang bukti thrifting karena tidak suka dengan pihak kepolisian.

"Menurut hasil pemeriksaan kita, dia belum bisa memberi jawaban yang pasti hanya saja dia mengatakan tidak suka sama polisi," kata Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis di Jakarta, Kamis (6/4/2023).

Auliansyah menjelaskan ada tiga tersangka dalam kasus ini yakni IAS (26) yang ditangkap di Kota Salatiga, Jawa Tengah, EW (29) yang ditangkap di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, dan AM (21) yang ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat.

Dari ketiga tersangka juga telah diamankan sejumlah barang bukti dari IAS terdapat tiga buah ponsel, satu unit PC, satu buah akun twitter @Askrlfess dan email askrlfess@gmail.com.

"Kemudian barang bukti tersangka EW yaitu dua unit ponsel, satu akun Twitter @rcyourbae, alamat email erichatake14041993@gmail.com, dan satu unit laptop, sedangkan AM diamankan satu buah ponsel," kata Auliansyah.

Auliansyah menambahkan para tersangka dikenakan Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

"Dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, " ucapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya