TULUNGAGUNG – Mustakim (26), pemuda Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur yang secara sadis membunuh pacar sendiri, terancam hukuman mati.
Seluruh keterangan yang disampaikan Mustakim ke petugas, serta ditambah hasil rekonstruksi kejadian, memperlihatkan kuatnya unsur perencanaan pembunuhan dalam kasus tersebut.
“Yang bersangkutan terancam hukuman mati,” ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung Amri Rahmanto Sayekti kepada wartawan.
Peristiwa pembunuhan sadis itu terjadi pada 19 Desember 2022. Korban perempuan berinisial AF (24) ditemukan tewas di kamarnya di Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol.
Kondisinya mengenaskan. Pada tubuh korban ditemukan 10 luka tusukan. Saat tertangkap Mustakim mengakui semua perbuatannya. Ia nekat menghabisi kekasihnya dengan senjata tajam lantaran sakit hati orang tuanya dihina.
Sebelum kabur, terungkap juga yang bersangkutan sempat menyetubuhi korban yang sudah menjadi mayat. Mustakim tertangkap di wilayah Kabupaten Blitar dan sempat ditembak karena berusaha kabur.
Penanganan kasus pembunuhan itu kini memasuki babak baru. Berkas perkara telah dilimpahkan penyidik Polres Tulungagung kepada Kejari Tulungagung.