Menurut Amri, unsur perencanaan dari kejahatan yang bermotifkan sakit hati itu begitu kuat. Hal itu yang membuat pelaku berpotensi terancam dijatuhi hukuman mati.
Seiring pelimpahan berkas perkara, saat ini Mustakim dititipkan ke Lapas II B Tulungagung. Dalam waktu dekat, kata Amri perkara pembunuhan segera disidangkan.
(Qur'anul Hidayat)