Keroyok Maling hingga Tewas, 7 Warga Sukabumi Ditetapkan Tersangka

Dharmawan Hadi, Jurnalis
Jum'at 07 April 2023 13:49 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

SUKABUMI - Sebanyak tujuh warga Kecamatan Gegerbitung, Sukabumi menjadi tersangka dalam kasus pengeroyokan atau aksi main hakim sendiri yang menewaskan satu orang warga Kebonpedes yang dituding sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengatakan, ketujuh tersangka tersebut mempunyai perannya masing-masing dalam melakukan penganiayaan. Hingga saat ini, para tersangka sudah ditahan di Polres Sukabumi untuk dilakukan penyelidikan.

"Satreskrim Polres Sukabumi membackup Polsek Gegerbitung dan berhasil mengamankan tujuh orang tersangka dalam kasus itu," ujar AKBP Maruly Pardede atau yang dikenal dengan nama Aa Dede tersebut, pada gelaran konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Kamis (6/4/2023).

Berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian dari Satreskrim Polres Sukabumi, lanjut Maruly, para tersangka telah diurai untuk perannya masing-masing. Siapa berbuat apa dan menggunakan apa sehingga menyebabkan korban meninggal dunia di rumah sakit usai dikeroyok secara bersama-sama.

"Empat tersangka di antaranya mengaku hanya memukul dan menendang korban tanpa alat. Keempat orang itu yakni WN, YH, VR, B. Sementara DS memukul korban dengan bambu, DSF memukul dengan sarung golok, dan IA membacok kaki korban," ujar Maruly.

Maruly menambahkan, beberapa barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus tersebut, berupa satu bilah golok, satu buah bambu, satu bilah parang dan satu buah lampu untuk penerangan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya