Polisi Gerebek Rumah Kontrakan, Tangkap Dua Pria yang Lagi Asyik Nyabu

Ira Widyanti, Jurnalis
Minggu 09 April 2023 19:03 WIB
Dua pria ini digerebek polisi saat sedang asyik nyabu (Foto: Istimewa)
Share :

Aris menambahkan, atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancamannya, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya