JAKARTA - Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap anak AG di LPKA. Vonis dijatuhkan terkait kasus penganiayaan David Ozora. Ada hal memberatkan dan meringankan dalam pertimbangan hakim.
"Keadaan memberatkan, anak korban sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat," ujar hakim di persidangan, Senin (10/4/2023).
Hakim melihat hanya ada satu hal memberatkan dalam pertimbangannya dalam memberikan vonis selama 3 tahun 6 bulan itu pada anak AG. Sementara hal meringankan, pertama AG masih berusia15 tahun, yang mana diharapkan bisa memperbaiki diri.
"Anak AG menyesali perbuatannya. Anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium 4," katanya.