Selain itu, Kurnia berharap MKD dapat menggelar persidangan tersebut secara terbuka sebagai pemenuhan nilai transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.
"Jika kemudian aduan terbukti, MKD harus mengkategorikan perbuatan pelanggaran atas ketidakpatuhan melaporkan LHKPN sebagai Pelanggaran Berat seperti diatur dalam Pasal 20 ayat (4) huruf b Per DPR 1/2015," tuturnya.
Berdasarkan yang dihimpun ICW, 55 pimpinan AKD yang dianggap tak patuh melaporkan LHKPN diantaranya;
1. Pimpinan DPR: 4 orang
2. Pimpinan Komisi: 37 orang
3. Pimpinan Badan Legislasi: 2 orang