Dukungan Perindo Terhadap Kasus Pencabulan Anak di Cilincing Diapresiasi Kejari Jakut

Yohannes Tobing, Jurnalis
Jum'at 14 April 2023 16:06 WIB
RPA Perindo kunjungi Kejari Jakarta Utara/Foto: Yohannes Tobing
Share :

 

JAKARTA - DPP Relawan Perempuan dan Anak Partai Persatuan Indonesia (RPA - Perindo) meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan hukuman berat bagi terdakwa kasus pencabulan terhadap dua anak di Cilincing, Jakarta Utara

Saat mendatangi kantor Kejaksaan Republik Indonesia (Kejari) Jakarta Utara di Tanjung Priok pada Kamis (14/4/2023) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) RPA Perindo meminta jaksa untuk memberikan hukuman paling berat sekaligus ganti rugi.

 BACA JUGA:

Menanggapi hal tersebut, Kasintel Kejari Jakarta Utara Raditya Rakatama mengatakan pihaknya sangat mendukung apa yang dilakukan oleh pengurus RPA Perindo dalam mengawal kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang saat ini disidangkan.

"Atas nama pimpinan kami ucapkan terima kasih atas support dan dukungan dari teman-teman Relawan Perempuan dan Anak Perindo. Terkait kasus ini sudah ditangani jaksa imelda dan saat ini sudah berlangsung tahap penuntutan selasa nanti," kata Raditya saat ditemui di lokasi Jumat (15/4/2023).

 BACA JUGA:

"Terlepas dari itu semua kami juga mengapresiasi kedatangan perindo dan dukungan kepada kami sehingga kami beranggapan bahwa berkaitan dengan penegakan hukum masih mendapatkan kepercayaan dari masyarakat," sambungnya.

Menurut Raditya dengan adanya pengawalan dan juga dukungan RPA Perindo, dirinya menilai bahwa proses penegakan hukum yang sedang berlangsung menjadi lebih maksimal.

"Ini merupakan suatu inovasi dan juga perhatian dari teman-teman masyarakat dalam hal ini RPA perindo sehingga kedepannya bisa lebih lanjut sehingga proses penegakan hukum ini bisa lebih optimal," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Umum RPS Perindo Jeannie Latumahina mengatakan, pihaknya menekan adanya ganti rugi dengan tujuan korbab harus mendapat ganti rugi selain terdakwa mendapat hukuman berat nantinya.

"Undang-undang yang baru kami berharap dimasukan dalam tuntutan JPU. Jadi bukan saja berapa tahun tuntutan yang kami harapkan maksimal Terus ada denda dan juga dimasukkan ganti rugi bagi korban," tuturnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya