JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak Perindo (RPA) Perindo mendatangi Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta Timur, Senin (17/4/2023).
Maksud kedatangan RPA Perindo ialah mengawal tiga korban kekerasan seksual yakni SPN (5) dari Jakarta Pusat. Kemudian AY (4) dan NY (5) dari Jakarta Utara berserta orangtua.
"Kedatangan kami ke LPSK adalah wujud dari komitmen RPA Perindo sebagai garda terdepan bagi semua kasus kekerasan perempuan dan anak yang terjadi di Indonesia," kata Ketua RPA Perindo, Jeannie Latumahina kepada MNC Portal, Senin (17/4/2022)
Selain itu, RPA Perindo juga meminta agar sesuai UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual No 12 Tahun 2022, korban bisa mendapatkan perlindungan ganti rugi atau restitusi. Dia berharap restitusi dapat dikabulkan oleh majelis hakim melalui salah satu agenda jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Jakarta Utara besok.
"Kami berharap supaya JPU melakukan tuntutan yang maksimal besok sidang tuntutan didampingi oleh RPA. Agar kasus ini bisa menghasilkan tuntutan yang maksimal dan menimbulkan efek jera," tuturnya.
Sementara itu, Ketua DPP bidang hukum RPA Perindo, Amriadi Pasaribu SH mengatakan bahwa tuntutan restitusi yang diajukan RPA Perindo adalah sekitar Rp27,56 atau 30 juta per korban. Dia berharap besaran tersebut dapat menganti segala kerugian atas penderitaan yang terjadi pada korban.
"Itulah yang kita ajukan ke LPSK, kita berkoordinasi juga dengan kejaksaan. Mudah-mudahan yang kita ajukan itu nantinya akhirnya diputus oleh majelis hakim dan dibebankan kepada pelaku kekerasan seksual tersebut,"tutur dia.