JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak pleidoi atau nota pembelaan kasus peredaran sabu yang menjerat terdakwa Irjen Teddy Minahasa.
Jaksa menilai, dalil yang disampaikan tim penasihat hukum Teddy dalam pleidoinya tak berdasarkan hukum, dan tidak terbukti.
"Maka kami penuntut umum memohon kepada ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa agar mengesampingkan dalil-dalil yang dikemukakan dalam pleidoinya," kata Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (18/4/2023).
"Dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana telah kami dakwakan dan buktikan dalam persidangan perkara a quo," lanjutnya.
Atas pertimbangan tersebut, maka JPU meminta kepada Majelis Hakim dalam putusannya agar tetap berkeyakinan, mengambil seluruh pertimbangan - pertimbangan hukum yang telah dituangkan dalam surat tuntutan pidana.
"Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagaimana diktum (amar) tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023," kata jaksa.