Zakat Fitrah Wujud Ketaatan Pribadi dan Bentuk Kepedulian Sosial untuk Sesama

Adi Haryanto, Jurnalis
Rabu 19 April 2023 16:17 WIB
Ketua Bidang Keagamaan DPP Perindo Abdul Khaliq (Foto: tangkapan layar)
Share :

BANDUNG - Setiap umat muslim tanpa terkecuali wajib membayar zakat fitrah di Bulan Suci Ramadhan dalam bentuk makanan pokok atau uang tunai. Nominal zakat fitrah selalu berubah setiap tahunnya terutama dalam bentuk uang, karena adanya pergerakan nilai mata uang dan perubahan harga makanan pokok.

Ketua DPP Partai Perindo Bidang Keagamaan, Abdul Khaliq Ahmad menuturkan, berdasarkan dalil hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar, ia berkata, “Rasulullah Shallallâhu `alaihi wa sallam—memfardhukan Zakat Fitrah sebanyak satu shâ` kurma kering, atau satu shâ` gandum, atas semua umat Islam, baik hamba sahaya maupun orang merdeka, baik laki-laki maupun perempuan, baik anak-anak maupun dewasa. Beliau memerintahkan untuk menunaikannya sebelum orang-orang keluar melaksanakan sholat ied.” (HR. Al-Bukhâri dan Muslim).

Bahkan bayi yang baru lahir sebelum azan maghrib pada tanggal 1 syawal juga wajib membayar zakat fitrah, orangtua atau wali menanggung zakatnya. Orang yang sakit dan tidak mampu membayar zakat, maka orang terdekat atau keluarganya dapat mewakilkan untuk membayarkan zakat.

"Kewajiban membayar zakat fitrah merupakan Rukun Islam ketiga yg wajib ditunaikan di bulan Ramadan, dan dibayarkan sebelum orang-orang keluar melaksanakan shalat id," tuturnya, Rabu (19/4/2023).

Makanan pokok untuk zakat fitrah sama dengan jenis pangan yang biasa masyarakat konsumsi secara umum. Setiap wilayah penduduk memiliki jenis makanan pokok yang berbeda. Seperti pada zaman Nabi Muhammad SAW, umat muslim membayar zakat fitrah dengan gandum ataupun kurma, sebagai makanan pokok saat itu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya