Singapura Eksekusi Warganya yang Terlibat Penyelundupan 1 Kg Ganja

Rahman Asmardika, Jurnalis
Rabu 26 April 2023 13:38 WIB
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
Share :

SINGAPURA - Singapura pada Rabu, (26/4/2023) mengeksekusi seorang pria yang dihukum karena perdagangan narkoba, kata seorang perwakilan keluarganya. Eksekusi dilakukan meskipun ada permintaan dari kerabat dan aktivisnya untuk grasi.

Tangaraju Suppiah, (46), telah dihukum karena bersekongkol dalam perdagangan lebih dari 1 kg ganja pada 2013, dua kali lipat ambang batas untuk hukuman mati di negara kota, yang dikenal dengan undang-undang yang keras tentang narkotika.

Kokila Annamalai, seorang aktivis HAM yang berbasis di Singapura yang mewakili keluarga tersebut, membenarkan bahwa Suppiah telah dieksekusi dengan cara digantung setelah presiden menolak permohonan grasi menjelang eksekusi.

Pemerintah Singapura tidak segera menanggapi permintaan komentar.

Miliarder Inggris Richard Branson, penentang hukuman mati yang terkenal, mengatakan putusan terhadap Suppiah tidak memenuhi standar hukuman pidana karena dia tidak berada di dekat narkoba ketika dia ditangkap.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya