AKBP Achiruddin Dicopot dan Dipatsus karena Biarkan Anaknya Lakukan Penganiayaan

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Rabu 26 April 2023 10:56 WIB
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
Share :

 

MEDAN - AKBP Achiruddin Hasibuan dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Pembinaan Operasi pada Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Ia juga kini ditempatkan di tempat khusus (dipatsus).

Pencopotan dan penempatan khusus ini merupakan buntut dari perkara penganiayaan yang patut diduga dilakukan oleh A, anak dari AKBP Achiruddin. Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, perwira berpangkat 2 melati itu juga diduga melakukan pembiaran terhadap tindakan penganiayaan itu.

 BACA JUGA:

"Iya benar, saudara AH yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut sudah dicopot dan kini nonjob. Yang bersangkutan juga ditempatkan dalam tahanan," kata dia, Rabu (26/4/2023) pagi.

Dirinya menjelaskan, AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Disebutkan bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.

Karena itu, AKBP Achiruddin Hasibuan dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal.

"Ini bentuk ketegasan Kapolda Sumut bahwa tidak mentolerir setiap perilaku dan tindakan oknum yang mencederai nama baik Polri," ungkap Kombes Hadi.

(Widi Agustian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya