Bersalah Atas 10 Dakwaan, Rapper AS Lobi Ilegal Bawa Nama Pemerintah China hingga Korupsi

Susi Susanti, Jurnalis
Kamis 27 April 2023 12:09 WIB
Rapper AS dinyatakan bersalah atas 10 dakwaan (Foto: Reuters)
Share :

NEW YORK - Mantan rapper ‘The Fugees’ Prakazrel "Pras" Michel telah dinyatakan bersalah atas 10 dakwaan, termasuk korupsi, yang berasal dari tuduhan menggunakan uang untuk memberikan pengaruh negatif di Amerika Serikat (AS).

Jaksa AS mengatakan Michel telah menerima lebih dari USD100 juta (Rp1,5 triliun) dari miliarder Malaysia Jho Low yang digunakan dalam dua upaya untuk mempengaruhi politik AS.

Rapper yang mengidentifikasi diriya sebagai "pengganti selebriti" juga dihukum karena melobi ilegal atas nama pemerintah China.

Rapper itu sekarang menghadapi hukuman penjara bertahun-tahun.

Michel, 50, dihukum di pengadilan Washington DC atas pelanggaran dana kampanye, bertindak sebagai agen asing yang tidak terdaftar, merusak saksi dan berbohong kepada bank.

Pengacaranya, David Kenner, mengaku kecewa dengan hasil persidangan dan berencana mengajukan banding.

"Ini belum berakhir," terangnya, dikutip BBC.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya