JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) kembali memberlakukan kebijakan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota setelah libur lebaran selesai hari ini, Selasa (2/5/2023).
"Hari ini kebijakan ganjil-genap di Jakarta berlaku," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo saat dikonfirmasi.
Syafrin menambahkan bahwa kebijakan ganjil-genap berlaku di seluruh ruas jalan yang telah ditentukan
"Seluruh ruas jalan yang diterapkan Ganjil Genap," ujarnya.
Sebagai informasi, jadwal kebijakan tidak berubah, yaitu dilaksanakan pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Perlu diingat, pelanggar aturan ganjil genap bakal dikenakan tilang sebesar Rp 500.000.
Berikut 25 ruas jalan penerapan ganjil-genap di Jakarta, yaitu:
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk