Siang Ini, Sidang Putusan Praperadilan Lukas Enembe Digelar di PN Jaksel

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Rabu 03 Mei 2023 10:51 WIB
Lukas Enembe. (Foto: Ant)
Share :

JAKARTA - Sidang praperadilan Gubernur nonaktif Papua yang juga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, Lukas Enembe digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Rabu (3/5/2023) siang.

Lukas menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan praperadilan Lukas Enembe teregristrasi dengan nomor perkara 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

"Rabu 3 Mei 2023 pukul 13.00 WIB agenda untuk putusan ruang sidang 01," tulis laman SIPP PN Jaksel.

Sementara itu, Humas PN Jaksel Djuyamto membenarkan bahwa sidang berlangsung pukul 13.00 WIB. Menurutnya Lukas Enembe tidak dihadirkan, sebab agenda hanya pembacaan putusan atas gugatan praperadilan yang dilayangkan.

"Pukul 13.00 WIB, (Lukas Enembe) tidak (dihadirkan). Iya (pembacaan putusan oleh Majelis Hakim)," kata Djuyamto saat dikonfirmasi.

Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE) memutuskan mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas penetapan tersangka KPK, pada Rabu, 29 Maret 2023.

Di mana gugatan tersebut telah diterima PN Jaksel dan teregister dengan nomor perkara 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Adapun, salah satu pokok gugatannya yakni, menyatakan penetapan tersangka KPK terhadap Lukas tidak sah.

Lukas Enembe meminta hakim tunggal praperadilan menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan yang diajukan untuk seluruhnya dalam petitumnya,

Dia juga meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022 yang menetapkan dirinya sebagai tersangka oleh KPK tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya