JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga kini belum bisa memberikan perlindungan terhadap Aktor Tio Pakusadewo atas pernyataannya di akun YouTube Kuya TV.
Sebab LPSK hanya memberi perlindungan bagi pihak-pihak yang sedang dalam proses hukum. Sejauh ini, Tio tidak berada dalam perkara hukum pidana apapun
BACA JUGA:
"Undang-Undang mengaturnya perlindungan diberikan dalam proses peradilan pidana," ucap Wakil Ketua LPSK Edwin saat dihubungi, Jumat (5/5/2023).
Sebelumnya, Tio mengungkap ada bisnis narkoba, jual beli ponsel, makanan, air minum, hingga kasur dan juga bandar keliling di dalam penjara di YouTube Kuya TV. Hingga berita ini dimuat video sudah mendapatkan 619.000 views.
BACA JUGA:
Meski begitu, Edwin mengatakan pihaknya siap melakukan perlindung kepada Tio nantinya. Ia berharap agar Tio bisa melaporkan kepada LPSK jika memang merasa mendaptkan banyak ancaman. "Betul tunggu Tio melapor," sambungnya.
Pernyataan Tio melalui akun YouTube Kuya TV mendapat bantahan dari Kepala Rutan Cipinang Ali Sukarno, soal bandar keliling dan bisnis di balik penjara atau lapas.
Ali mengatakan, ada disinformasi yang disampaikan Tio yang sebenarnya pernah melakukan dua kali pelanggaran indisipliner selama di Rutan Cipinang.
”Di antaranya soal adanya kamar hunian mewah. Kondisi yang sebenarnya, tak ada indikasi kamar hunian mewah di seluruh blok hunian dan tidak ada nama blok Tipikor di Rutan Kelas I Cipinang,” kata Ali Sukarno menanggapi konten YouTube tersebut, Selasa (2/5/2023).