3. Tersangka Urusan Penegak Hukum
Sugeng menegaskan, bahwa mengenai status tersangka bila ditemukan adanya pelanggaran dari transaksi mencurigakan itu, maka itu menjadi domain aparat penegak hukum.
“Kalau tersangka itu tugasnya Aparat Penegak Hukum yang menangani, tapi kita melakukan supervisi dan evaluasi, mudah-mudahan kita bisa coba selesaikan. Harapan ending adalah dari 300 ini tentu ending-nya adalah proses hukum jalan, kalau proses hukum jalan bisa sampai pengadilan, atau memang kalau tidak cukup bukti dihentikan,” ujarnya.
4. Satgas TPPU Ingin Pastikan Hak Negara Terpenuhi
Satgas TPPU, kata Sugeng, ingin memastikan bahwa hak negara dipenuhi.
“Tapi yang pasti kita ingin memastikan hak negara dipenuhi. Mungkin alat bukti tidak cukup tapi ada hak negara yang belum dipenuhi, kita akan tagih melalui tentang instrumen kelembagaan yang memang kita miliki,” kata Sugeng.
(Arief Setyadi )