Jalan Panjang Pelarangan Praktik Pembakaran Janda di India

Rahman Asmardika, Jurnalis
Senin 08 Mei 2023 16:35 WIB
Praktik sati, tradisi dimana janda dibakar hidup-hidup di atas kayu pembakaran suaminya. (Foto: Hulton Archive)
Share :

Aturan yang ditetapkan Bentinck ini bahkan lebih tegas daripada cara pelarangan praktik sati secara bertahap yang direkomendasikan para pendukung reformasi di India.

Setelah kebijakan itu berlaku, 300 orang Hindu yang dipimpin oleh tokoh reformasi Raja Rammohun Roy, berterima kasih kepada Bentinck karena telah “menyelamatkan kami selamanya dari stigma negatif yang melekat pada kami sebagai pembunuh perempuan”.

Di sisi lain, umat Hindu Ortodoks menolak dan mengajukan petisi kepada Bentinck.

Mengutip kaum akademisi dan kitab-kitab, mereka berargumen bahwa sati bukanlah sebuah "kewajiban menurut agama". Namun Bentinck bergeming.

Para pemrotes kemudian mengajukan banding ke Dewan Penasihat, pengadilan tertinggi di koloni Inggris. Pada 1832, Dewan tetap menegakkan peraturan tersebut, dengan mengatakan sati adalah "pelanggaran besar terhadap masyarakat".

Upaya mengkriminalisasi adat 

“Penetapan aturan pada 1829 itu mungkin satu-satunya ketetapan selama 190 tahun di era kolonial Inggris, di mana legislasi sosial ditegakkan tanpa memberikan konsesi pada sentimen ortodoks,” tulis Manoj Mitta, penulis Caste Pride, buku yang meneliti sejarah hukum kasta di India, sebagaimana dilansir dari BBC Indonesia

Mitta juga mengatakan bahwa “lama sebelum Gandhi memberi tekanan moral terhadap Kerajaan Inggris, Bentinck menggunakan kekuatan yang sama untuk melawan pengaruh kasta dan gender yang melekat pada sati”. 

“Dengan mengkriminalisasi adat ini, yang begitu tercela dilakukan oleh warga negara koloni, Inggris berhasil meraih poin moral.”

Namun, pada 1837 hukum Bentinck dicabut oleh pemimpin Inggris lain, yakni Thomas Macaulay, penulis undang-undang hukum pidana India.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya