JAKARTA - Tim jaksa penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil tujuh pegawai dan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk., serta seorang direksi PT Jasa Marga Japek Selatan, Senin (8/5/2023).
Mereka diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Kedelapan saksi yang diperiksa ialah, FP selaku Karyawan PT Waskita Karya, DOP selaku Direktur Operasi I PT Waskita Karya periode April 2018-April 2021, INAP selaku Kepala Divisi Infrastruktur I PT Waskita Karya, dan R selaku Vice President Infra II PT Waskita Karya.
Kemudian, AK selaku Karyawan PT Waskita Karya, RIW selaku Karyawan PT Waskita Karya, DA selaku Kepala Bagian Pengendalian Infra II PT Waskita Karya, dan DKS selaku Direktur Utama PT Jasa Marga Japek Selatan.
"Adapun kedelapan orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. atas nama Tersangka DES," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya.
Ketut menjelaskan, pemeriksaan saksi juga silakuka. Untuk memperkuat pembuktian atas tindakam DES. "Dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast Tbk," ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero), Destiawan Soewardjono (Des), sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast. Ia ditetapkan tersangka pada 27 April 2023.
Destiawan sendiri, merupakan Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk periode Juli 2020 hingga 2023. Tersangka selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari sejak 28 April - 17 Mei 2023.
DES diduga melawan hukum dengan memerintahkan dan menyetujui pencarian dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu. Dana tersebut selanjutnya digunakan untuk menutup utang perusahaan yang diakibatkan pembayaran proyek fiktif yang dia buat.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Arief Setyadi )