JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) mengklarifikasi salah satu pelapor dugaan pelanggaran etik terkait kebocoran informasi dan dokumen penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), hari ini.
Salah satu pelapor tersebut yakni, Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) Sultoni. Sultoni dan jajaran PB KAMI telah datang memenuhi undangan klarifikasi Dewas KPK, siang ini. Mereka direncanakan dimintai keterangannya pukul 15.00 WIB.
"Ya betul saya sebagai pelapor. Hari ini saya memenuhi undangan Dewas KPK untuk klarifikasi laporan dari PB KAMI," kata Sultoni ditemui di Kantor Dewas Gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2023).
Sultoni menjelaskan bahwa pihaknya membuat dua laporan ke Dewas KPK. Pertama, laporan terkait pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Kedua, laporan terkait kebocoran dokumen penyelidikan KPK di Kementerian ESDM.
"Nah hari ini kita membawa bukti-bukti, laporan seperti yang kita laporkan. Pertama berupa surat pengembalian Brigjen Endar dan juga surat pemberhentian Brigjen Endar, dan juga peraturan KPK," ungkap Sultoni.
"Kalau yang kebocoran dokumen saya bawa satu majalah," sambungnya.
Diketahui sebelumnya, sejumlah pihak melaporkan adanya dugaan pelanggaran etik terkait kebocoran informasi penyelidikan KPK di Kementerian ESDM ke Dewas. Beberapa yang melaporkan yakni PB KAMI dan Brigjen Endar Priantoro.