Donald Trump Diputuskan Lecehkan Jean Carrol, Harus Bayar Ganti Rugi Rp73,8 Miliar

Faisal Haris, Jurnalis
Rabu 10 Mei 2023 06:22 WIB
Donald Trump. (Foto: AP)
Share :

NEW YORK - Donald Trump kembali mendapat pukulan akibat perbuatannya di masa lalu. Dewan juri memutuskan Trump melakukan serangan seksual terhadap kolumnis majalah E. Jean Carroll pada tahun 1990-an. Trump sempat mencap Carrol sebagai pembohong.

Mengutip VOA Indonesia, keputusan itu diambil pada Selasa 9 Mei 2023. Kesembilan juri di pengadilan federal Manhattan memutuskan Carroll berhak atas kompensasi dan ganti rugi sekitar USD5 juta (Rp73,8 miliar)

Dewan juri berunding kurang dari tiga jam untuk mengambil keputusan itu. Mereka menolak penyangkalan Trump bahwa ia telah menyerang Carroll secara seksual dan mengabulkan tuntutan sang kolumnis. Untuk memutus Trump bertanggung jawab, juri beranggotakan enam pria dan tiga wanita itu diminta untuk mengambil keputusan dengan suara bulat.

Kasus ini sudah bergulir sejak beberapa tahun Carroll menuduh Trump memerkosanya di sebuah ruang ganti pakaian di sebuah pusat perbelanjaan, 20 tahun sebelum ia menjadi presiden AS. Trump lantas memfitnah Carroll dengan menyangkal kejadian tersebut dan menyebutnya sebagai “hoaks”

Trump menghadapi sejumlah penyelidikan pidana yang berakar pada upayanya membatalkan kekalahannya pada pemilihan presiden AS 2020 dan tindakannya menyimpan dokumen rahasia negara dari masa kepresidenannya di kediaman pribadinya di Mar-a-Lago di Florida.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya