Ada, hukuman keras dijatuhkan kepada mereka yang kedapatan menjual atau minum alkohol di depan umum.
2. Pakistan
Di Pakistan selama tiga dekade sejak kemerdekaan mengizinkan adanya alkohol. Namun, itu sepenuhnya dilarang di negara Asia Selatan itu selama pemerintahan Zulfikar Ali Bhutto.
Setelah pencopotannya dari jabatan pada tahun 1977, larangan itu terus berlanjut.
Kini, meskipun Muslim tidak diizinkan untuk menyeduh, menjual, atau mengonsumsi alkohol di dalam negeri, minoritas non-Muslim diizinkan untuk mengajukan izin alkohol.
Izin sering diberikan berdasarkan status ekonomi individu. Umumnya, 5 botol minuman keras dan 100 botol bir adalah hibah bulanan untuk non-Muslim di negara tersebut.
3. Mauritania
Negara Republik Islam Mauritania di Afrika Utara Barat, menjadi negara yang melarang penduduk Muslimnya memiliki, mengkonsumsi, menjual, dan memproduksi alkohol.
Meski begitu, non-Muslim diperbolehkan mengonsumsi alkohol di rumah mereka atau di tempat-tempat seperti hotel dan restoran yang telah memiliki izin yang sah untuk menjual alkohol.