LAMPUNG - Seorang pria berusia 32 tahun di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung ditangkap polisi lantaran nekat menyetubuhi anak yang masih di bawah umur sebanyak enam kali. Perbuatan pelaku terbongkar setelah orangtua korban melapor ke pihak kepolisian.
Pelaku yang diketahui berinisial Ty itu hanya bisa tertunduk lesu saat digelandang petugas kepolisian Satreskrim Polres Tulang Bawang lantaran menyetubuhi anak yang masih berusia 14 tahun.
Korban yang masih berstatus pelajar kelas 6 SD tersebut dirayu agar menjadi pacar pelaku hingga pelaku memperdaya korban dan akhirnya melakukan perbuatan asusila sebanyak enam kali di dua tempat berbeda.
Pertama di rumah rekan tersangka dan di area perkebunan sawit yang berada di Desa Tri Tunggal Jaya, Tulang Bawang, Lampung.
Untuk melancarkan aksi bejatnya, pelaku mengiming-imingi korban apabila hamil akan bertanggung jawab untuk menikahi korban.