Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Wido Dwi Arifiya Zaen mengatakan, aksi pelaku terbongkar usai keluarga korban curiga pada saat memandikan korban ditemukan bekas tanda ciuman berwarna merah pada bagian leher korban. Lalu, korban bercerita telah disetubuhi oleh pelaku.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, pihak keluarga melaporkan aksi pelaku ke pihak kepolisian.
Akibat perbuatannya, tersangka ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan terancam melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Arief Setyadi )