Palak Pedagang dengan Todongkan Pistol Mainan, Preman Ambruk Ditembak Polisi

Nila Kusuma, Jurnalis
Rabu 10 Mei 2023 14:41 WIB
Polres Karawang rilis kasus pemalakan terhadap pedagang di Pasar Rengasdengklok. (MPI/Nila Kusuma)
Share :

Wirdhanto mengatakan, pelaku mengaku sudah 3 bulan terakhir memalak para pedagang di Pasar Rengasdengklok. Tercatat sudah ada 5 korban yang dipalak pelaku.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menyasar pedagang dengan meminta uang berkisar Rp50 ribu hingga Rp300 ribu.

"Pelaku meminta japrem (jatah preman-red) pedagang nilainya variatif," katanya.

Pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya