TNI juga berfungsi sebagai penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a, dan berfungsi sebagai pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.
Sementara itu, Provos mengenakan baret sesuai dengan kesatuannya dan bed yang bertuliskan PROV yang ada di sebelah kiri. Keberadaan seorang Provos dalam kesatuan bisa disebut sebagai tangan kanan dari Komandan Satuan yang mempunyai peran sangat penting. Baik dalam penegakan hukum, kedisiplinan, hingga tata tertib anggota di satuan.
(Nanda Aria)