"Mereka juga mengajukan tunjangan kinerja ke rekening BRI yang bukan digunakan untuk menerima pembayaran tunjangan kinerja melainkan untuk menerima pembayaran gaji," bebernya.
Kata Ketut, berdasarkan hasil audit dari auditor pada Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Lampung kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan masing-masing oknum tersebut sebesar Rp4.124.352.470.
Dalam tahap penyelidikan, ketiga oknum telah melakukan pengembalian sebesar Rp183.000.000 ke kas Negara. Selanjutnya dalam tahap penyidikan, ketiga oknum kembali melakukan pengembalian sebesar Rp781.000.000.
Dari tahap penyelidikan dan penyidikan, total keseluruhan kerugian Negara yang dikembalikan ke kas Negara sebesar Rp964.000.000. Akibat perbuatannya, ketiga oknum tersebut disangka melanggar primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang -Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan keempat berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kelas IA Tanjung Karang guna dilakukan persidangan.
(Awaludin)