PALEMBANG - Jumlah kursi di DPRD Kota Palembang tersedia 50 kursi. Adapun pembagian dapil DPRD Kota Palembang terdiri dari enam daerah pemilihan (Dapil) berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023.
Ketua KPU Kota Palembang, Syawaludin mengatakan, PKPU 6/2023 mengatur tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
"Kursi terbanyak terdapat pada Dapil 2 Kota Palembang yang tersedia 11 kursi. Sedangkan, kursi terkecil terdapat pada Dapil 3 dan 5 Kota Palembang yang tersedia empat kursi," ujar Syawaludin, Minggu (14/5/2023).
Syawaludin menjelaskan, daftar pembagian Dapil DPRD Kota Palembang dan jumlah kursinya mengacu PKPU Nomor 6 Tahun 2023 yakni Dapil 1 ada 10 kursi yang meliputi daerah pemilihan Ilir Barat (IB) I, IB II, Gandus dan Bukit Kecil.
Lalu, Dapil 2 ada 11 kursi yang meliputi daerah pemilihan Sukarami, Kemuning dan Alang-Alang Lebar. Dapil 3 ada 6 kursi daerah pemilihan Ilir Timur (IT) I, IT II dan IT III.
"Kemudian, Dapil 4 ada 9 kursi meliputi daerah pemilihan Sako, Kalidoni dan Sematang Borang. Dapil 5 ada 6 kursi daerah pemilihan Seberang Ulu II dan Plaju. Dapil 6 ada 8 kursi dengan daerah pemilihan Seberang Ulu II, Kertapati dan Jakabaring," ujarnya.