3 Fakta Tilang Manual Kembali Diberlakukan

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Selasa 16 Mei 2023 08:13 WIB
Tilang manual kembali diberlakukan. (Dok MPI)
Share :

JAKARTA - Polisi mulai kembali memberlakukan penindakan tilang manual terhadap para pengendara yang melanggar lalu lintas. Tilang manual diterapkan dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat. Sementara tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tetap berlaku.

Berikut 3 fakta Polda Metro Jaya kembali berlakukan tilang manual, sebagaimana dirangkum pada Selasa (16/5/2023) :

1. Tindak Pelanggar

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan, penindakan secara tilang manual dilakukan terhadap pengendara yang kedapatan melanggar lalu lintas.

“Tilang manual tetap bagi pelanggar yang ugal-ugalan yang melanggar lalu lintas kelihatan anggota ditilang,” ujar Latif dalam keterangannya dikutip Senin (15/5/2023).

2. ETLE Tetap Diberlakukan

Latif menambahkan, penindakan melalui tilang elektronik tetap diberlakukan. Penindakan dengan tilang manual dilakukan apabila ada pelanggar yang membahayakan.

“Penindakan elektronik tetap berjalan, tetapi apabila petugas melihat pelanggaran misal itu membahayakan, ya dihentikan, ditilang,” ujarnya.

3. Sasar Lokasi Tak Terjangkau ETLE

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan, tilang manual dilakukan berdasarkan perintah Mabes Polri untuk menjangkau lokasi yang tidak terjangkau e-TLE.

"Sekarang kan banyak melanggar atau yang tidak tercover oleh e-TLE. Atau yang membahayakan pengendara baik dirinya atau orang lain. Kalau tidak ada e-TLE kan bisa dilakukan penindakan manual," katanya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya