Sebelumnya, pria berinisial SH (32) diamankan polisi terkait dugaan Tindak Pindana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Bogor. Pelaku mengumpulkan bayi untuk selanjutnya diadopsikan secara ilegal.
Diketahui, modus yang dilakukan oleh pelaku dengan mengumpulkan ibu-ibu hamil. Setelah persalinan, bayi tersebut diserahkan kepada orang yang ingin mengadopsi dengan diminta uang sebesar Rp15 juta dengan dalih mengganti biaya persalinan sesar.
(Qur'anul Hidayat)