BOGOR - Terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yakni SH (32), menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor. Pria yang sempat dikenal sebagai 'Ayah Sejuta Anak' itu divonis 4 tahun penjara.
"Vonis 4 tahun subsidair 3 bulan, denda Rp100 juta," kata Humas PN Cibinong Amran dikonfirmasi, Selasa (16/5/2023).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 5 tahun penjara. Tetapi, kuasa hukum dari terdakwa masih melakukan pikir-pikir untuk mengajukam banding atau tidak.
BACA JUGA:
"Terdakwa dan penasihat hukumnya pikir-pikir selama 7 hari apakah mengajukan banding atau tidak," ungkapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum SH, Heru Prayitno menilai putusan dari majelis hakim masih dinilai terlalu berat untuk kliennya. Karena, SH tidak ada niatan untuk melakukan tindak pidana tersebut.
"Kami terasa berat karena terdakwa atau klien kami tidak ada niat untuk tindak pidana perdangan orang atau yang lain. Kami pikir-pikir kalau merasa itu cukup memberatkan, kami akan banding karena tadi majelis hakim mempertimbangkan klien kami dianggap tidak koperatif atau tidak mau mengakui perbuatannya. Gimana mau mengakui klien kami tidak menikmati uang tersebut, uang pribadi klien kami tidak dipertimbangkan majelis hakim," tutur Heru.
Sebelumnya, pria berinisial SH (32) diamankan polisi terkait dugaan Tindak Pindana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Bogor. Pelaku mengumpulkan bayi untuk selanjutnya diadopsikan secara ilegal.
Diketahui, modus yang dilakukan oleh pelaku dengan mengumpulkan ibu-ibu hamil. Setelah persalinan, bayi tersebut diserahkan kepada orang yang ingin mengadopsi dengan diminta uang sebesar Rp15 juta dengan dalih mengganti biaya persalinan sesar.
(Qur'anul Hidayat)