Menurut Firman, selama berbulan-bulan di Indonesia, KE sering berbuat gaduh di beberapa hotel yang dikunjunginya. Tak jarang setiap malam KE ribut dengan istrinya sehingga mengganggu tamu hotel lainnya.
"Dan setelah melakukan pendalaman lebih lanjut, yang bersangkutan kita duga melanggar pasal 78 dan pasal 75 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian," pungkasnya.
(Nanda Aria)