Libatkan Serikat Buruh, BPJS Ketenagakerjaan bersama Kemnaker RI Evaluasi Pelaksanaan JKP

Imam Rachmawan, Jurnalis
Senin 22 Mei 2023 17:30 WIB
BPJS Ketenagakerjaan bersama Kemnaker RI menggelar evaluasi dan monitoring yang diikuti oleh Federasi serikat buruh/pekerja di Indonesia. (Foto: dok. BPJSTK)
Share :

Mengingat salah satu yang menjadi hambatan terbesar dalam pemberian manfaat JKP kepada peserta adalah ketidaktertiban administrasi perusahaan dalam mendaftarkan karyawannya baik di BPJS Ketenagakerjaan maupun di BPJS Kesehatan.

Selain itu komitmen pemberi kerja juga diperlukan untuk memastikan pembayaran iuran dilakukan secara konsisten dan tepat waktu, di mana hal tersebut merupakan salah satu syarat para pekerjanya bisa mendapatkan terdaftar sebagai peserta JKP guna mendapatkan manfaat program tersebut.

Tentu hal ini menjadi penting ditengah kondisi ekonomi global yang belum sepenuhnya pulih pasca pandemi Covid-19.

"Kami mengajak para pemberi kerja untuk mengikutsertakan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan penahapannya. Dengan demikian para pekerja akan berhak mendapatkan manfaat program JKP, sehingga mereka bisa kerja keras bebas cemas dan apabila mengalami PHK tetap dapat mempertahankan derajat hidupnya yang layak dan berkesempatan mendapatkan pekerjaan kembali," tutur Roswita.

(Fitria Dwi Astuti )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya